Salin Artikel

Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri

Dari penjelasan singkat korban, ruangan tersebut mengalami sedikit perubahan posisi furniture dari saat ia mengalami pelecehan tersebut.

"Di sini ada meja, lalu sofa itu ada di sebelah sana," kata korban sambil menutup wajahnya dengan kerudung hitam Rabu (1/12/2021).

 

 

Diceritakan korban, saat ia datang ia diminta duduk di sebuah bangku yang berhadapan dengan dosennya tersebut.

 

"Saya duduk di sini, dia duduk di sana," katanya sembari mempraktekan posisi di mana ia duduk berhadapan dengan oknum yang diperagakan oleh salah seorang polisi.

 

Proses olah TKP lalu berlanjut dan wartawan yang meliput diminta keluar ruangan karena ada bagian yang sensitif yang tidak boleh diliput dan hanya boleh diketahui oleh penyidik.

 

"Silahkan rekan wartawan keluar ruangan," Kata Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, di lokasi.

 

 

Tangis korban 

 

Pelaksanaan olah TKP sendiri berlangsung mengharukan. Berulang kali korban menutup muka dengan tangan meski wajahnya sudah tertutup kerudung warna hitam sembari meminta jangan direkam.

 

"Jangan direkam, jangan direkam," teriak korban sambil menangis.

 

Polisi terpaksa menenangkan korban supaya mau melanjutkan olah TKP.

 

 

Korban kembali menangis saat mempraktekkan pelaku memintanya memegangi kemaluannya dan menariknya ke sofa yang ada di sudut ruangan.

 

"Pelaku memaksa korban memegang kemaluannya hingga orgasme, pelaku juga sempat membersikan tangan korban yang penuh bekas sperma dengan menggunakan tisu," kata Kompol Masnoni.

 


 

 

Modus "curhat" lalu lecehkan mahasiswi, oknum dosen terancam 9 tahun penjara

 

Dijelaskan oleh Masnoni, dari hasil olah TKP tersebut terlihat memang ada dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terlapor.

 

"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni.

 

Dijelaskan Masnoni saat kejadian itu terjadi mahasiswa tersebut hendak meminta tanda tangan kepada pelaku.

 

"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.

 

Diterangkan pula saat kejadian adalah pada pagi hari, sekitar pukul 9 pagi.

 

"Ya mereka di dalam ruangan ini antara 12-15 menit," tambah Masnoni.

 

Jika nanti terbukti tambah Kompol Masnoni, terlapor oknum dosen tersebut terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/050000978/tangis-korban-warnai-olah-tkp-dugaan-pelecehan-seksual-dosen-unsri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke