Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda Tusuk Teman Pakai Anak Panah, Bermula dari Masalah Asmara

Kompas.com - 29/11/2021, 17:25 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menganiaya temannya pakai anak panah.

Pria berinisial UC (19) itu menganiaya AB (25) lantaran masalah asmara.

Kepala Subbagian (Kasubag) Humas Kepolisian Resor (Polres) Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku sakit hati gara-gara korban merebut kekasihnya.

Baca juga: Sakit Hati Kekasihnya Direbut, Pria Ini Aniaya Rekannya dengan Panah

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah rekannya sendiri lantaran sakit hati kekasihnya direbut oleh korban,” ujarnya Senin (29/11/2021).

Pelaku mengaku menganiaya korban karena kesal. Menurutnya, AB sering mengganggu hubungan asmaranya dengan kekasihnya.

"Korban sudah tahu bahwa kami pacaran, tapi dia (korban) tetap ngotot mau merebutnya,” ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Bontomarannu.

Baca juga: Peristiwa Berdarah di Desa OKU Sumsel, 5 Warga Tewas Ditusuk Seorang Pria

 

Kronologi pemuda aniaya temannya dengan anak panah

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/11/2021).

Awalnya, UC bersama kekasihnya sedang duduk bersama di Jalan Bontobontoa, Kelurahan Sungguminasa, Gowa.

Saat kembali usai buang air kecil, UC memergoki AB membawa kekasihnya menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Preman Tikam Tukang Ojek, Ponsel Korban Meledak gara-gara Kena Tusuk

UC kemudian mengejar AB hingga ke Jalan Malino, Kecamatan Bontomarannu, Gowa. Dia lalu menganiaya AB memakai anak panah.

Akibat penganiayaan itu, korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka akibat ditusuk anak panah.

Pelaku ditangkap

Usai korban melapor ke polisi, UC ditangkap pada Kamis (25/11/2021).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah anak panah.

Baca juga: Gara-gara Tak Sengaja Tendang Gelas Kopi, 2 Kelompok Pemuda Berkelahi hingga Berujung Penusukan

Polisi kini menjebloskan UC ke sel tahanan di Mapolsek Bontomarannu.

Dia terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan ancamannnya hukumannya maksimal 10 tahun penjara" jelas Kasubah Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju Sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com