KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menganiaya temannya pakai anak panah.
Pria berinisial UC (19) itu menganiaya AB (25) lantaran masalah asmara.
Kepala Subbagian (Kasubag) Humas Kepolisian Resor (Polres) Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku sakit hati gara-gara korban merebut kekasihnya.
Baca juga: Sakit Hati Kekasihnya Direbut, Pria Ini Aniaya Rekannya dengan Panah
"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah rekannya sendiri lantaran sakit hati kekasihnya direbut oleh korban,” ujarnya Senin (29/11/2021).
Pelaku mengaku menganiaya korban karena kesal. Menurutnya, AB sering mengganggu hubungan asmaranya dengan kekasihnya.
"Korban sudah tahu bahwa kami pacaran, tapi dia (korban) tetap ngotot mau merebutnya,” ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Bontomarannu.
Baca juga: Peristiwa Berdarah di Desa OKU Sumsel, 5 Warga Tewas Ditusuk Seorang Pria
Saat kembali usai buang air kecil, UC memergoki AB membawa kekasihnya menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Preman Tikam Tukang Ojek, Ponsel Korban Meledak gara-gara Kena Tusuk
UC kemudian mengejar AB hingga ke Jalan Malino, Kecamatan Bontomarannu, Gowa. Dia lalu menganiaya AB memakai anak panah.
Akibat penganiayaan itu, korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka akibat ditusuk anak panah.
Usai korban melapor ke polisi, UC ditangkap pada Kamis (25/11/2021).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah anak panah.
Baca juga: Gara-gara Tak Sengaja Tendang Gelas Kopi, 2 Kelompok Pemuda Berkelahi hingga Berujung Penusukan
Polisi kini menjebloskan UC ke sel tahanan di Mapolsek Bontomarannu.
Dia terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan ancamannnya hukumannya maksimal 10 tahun penjara" jelas Kasubah Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.