GOWA, KOMPAS.com - Sakit hati lantaran kekasihnya direbut oleh rekannya sendiri, seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan nekat menganiaya rekannya dengan busur panah.
Pelaku pun berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti 2 buah busur panah, Senin (29/11/2021).
Peristiwa ini berawal pada Selasa (23/11/2021) lalu, saat UC (19) bersama kekasihnya sedang duduk bersama di Jalan Bontobontoa, Kelurahan Sungguminasa.
Baca juga: Dua Mahasiswi Tewas Tenggelam, IAIN Parepare Akui Ada Kesalahan Tempat Latihan yang Cukup Ekstrem
UC meninggalkan kekasihnya untuk buang air kecil dan saat kembali beberapa saat kemudian, UC melihat rekannya AB (25) membawa kekasihnya menggunakan sepeda motor.
UC pun melakukan pengejaran hingga ke Jalan Malino, Kecamatan Bontomarannu dan menganiaya AB menggunakan busur panah.
"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah rekannya sendiri lantaran sakit hati kekasihnya direbut oleh korban" kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, saat menggelar rilis pada Senin (29/11/2021) di halaman Mapolsek Bontomarannu.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Mohon Diringankan Hukuman, Curhat Ingin Berkeluarga
Atas peristiwa ini, AB langsung dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka setelah menderita luka dengan anak panah tertancap di tangan kanannya.
UC sendiri berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Bontomarannu pada Kamis, (25/11/2021) berdasarkan laporan korbannya.
Selain UC, polisi juga mengamankan 2 buah anak panah sebagai barang bukti.
UC mengaku kesal dengan korban yang kerap mengganggu hubungan asmaranya dengan kekasihnya.
"Korban sudah tahu bahwa kami pacaran tapi dia (korban) tetap ngotot mau merebutnya" kata AB saat dikonfirmasi langsung Kompas.com di Polsek Bontomarannu pada Senin, (29/11/2021).
Atas perbuatannya. UC kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu dan terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan ancamannnya hukumannya maksimal 10 tahun penjara" kata AKP Mangatas Tambunan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.