Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2021, 15:30 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Sakit hati lantaran kekasihnya direbut oleh rekannya sendiri, seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan nekat menganiaya rekannya dengan busur panah.

Pelaku pun berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti 2 buah busur panah, Senin (29/11/2021).

Peristiwa ini berawal pada Selasa (23/11/2021) lalu, saat UC (19) bersama kekasihnya sedang duduk bersama di Jalan Bontobontoa, Kelurahan Sungguminasa.

Baca juga: Dua Mahasiswi Tewas Tenggelam, IAIN Parepare Akui Ada Kesalahan Tempat Latihan yang Cukup Ekstrem

UC meninggalkan kekasihnya untuk buang air kecil dan saat kembali beberapa saat kemudian, UC melihat rekannya AB (25) membawa kekasihnya menggunakan sepeda motor.

UC pun melakukan pengejaran hingga ke Jalan Malino, Kecamatan Bontomarannu dan menganiaya AB menggunakan busur panah.

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah rekannya sendiri lantaran sakit hati kekasihnya direbut oleh korban" kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, saat menggelar rilis pada Senin (29/11/2021) di halaman Mapolsek Bontomarannu.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Mohon Diringankan Hukuman, Curhat Ingin Berkeluarga

Atas peristiwa ini, AB langsung dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka setelah menderita luka dengan anak panah tertancap di tangan kanannya.

UC sendiri berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Bontomarannu pada Kamis, (25/11/2021) berdasarkan laporan korbannya.

Selain UC, polisi juga mengamankan 2 buah anak panah sebagai barang bukti.

UC mengaku kesal dengan korban yang kerap mengganggu hubungan asmaranya dengan kekasihnya.

"Korban sudah tahu bahwa kami pacaran tapi dia (korban) tetap ngotot mau merebutnya" kata AB saat dikonfirmasi langsung Kompas.com di Polsek Bontomarannu pada Senin, (29/11/2021).

Atas perbuatannya. UC kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu dan terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan ancamannnya hukumannya maksimal 10 tahun penjara" kata AKP Mangatas Tambunan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Regional
4 Remaja Sempat Hilang di Gunung Kudahaya, Awalnya Mencari Sungai seperti yang Ada di Medsos

4 Remaja Sempat Hilang di Gunung Kudahaya, Awalnya Mencari Sungai seperti yang Ada di Medsos

Regional
Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Regional
Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Regional
10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

Regional
Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Regional
1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

Regional
Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Regional
Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Regional
Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Regional
Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Regional
Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Regional
Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Regional
Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Regional
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com