Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Kekasihnya Direbut, Pria Ini Aniaya Rekannya dengan Panah

Kompas.com - 29/11/2021, 15:30 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Sakit hati lantaran kekasihnya direbut oleh rekannya sendiri, seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan nekat menganiaya rekannya dengan busur panah.

Pelaku pun berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti 2 buah busur panah, Senin (29/11/2021).

Peristiwa ini berawal pada Selasa (23/11/2021) lalu, saat UC (19) bersama kekasihnya sedang duduk bersama di Jalan Bontobontoa, Kelurahan Sungguminasa.

Baca juga: Dua Mahasiswi Tewas Tenggelam, IAIN Parepare Akui Ada Kesalahan Tempat Latihan yang Cukup Ekstrem

UC meninggalkan kekasihnya untuk buang air kecil dan saat kembali beberapa saat kemudian, UC melihat rekannya AB (25) membawa kekasihnya menggunakan sepeda motor.

UC pun melakukan pengejaran hingga ke Jalan Malino, Kecamatan Bontomarannu dan menganiaya AB menggunakan busur panah.

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah rekannya sendiri lantaran sakit hati kekasihnya direbut oleh korban" kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, saat menggelar rilis pada Senin (29/11/2021) di halaman Mapolsek Bontomarannu.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Mohon Diringankan Hukuman, Curhat Ingin Berkeluarga

Atas peristiwa ini, AB langsung dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka setelah menderita luka dengan anak panah tertancap di tangan kanannya.

UC sendiri berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Bontomarannu pada Kamis, (25/11/2021) berdasarkan laporan korbannya.

Selain UC, polisi juga mengamankan 2 buah anak panah sebagai barang bukti.

UC mengaku kesal dengan korban yang kerap mengganggu hubungan asmaranya dengan kekasihnya.

"Korban sudah tahu bahwa kami pacaran tapi dia (korban) tetap ngotot mau merebutnya" kata AB saat dikonfirmasi langsung Kompas.com di Polsek Bontomarannu pada Senin, (29/11/2021).

Atas perbuatannya. UC kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu dan terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan ancamannnya hukumannya maksimal 10 tahun penjara" kata AKP Mangatas Tambunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com