Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Upah Layak, Buruh Demo di Depan Kantor Ganjar Pranowo

Kompas.com - 25/11/2021, 16:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dari Kota Semarang dan sekitarnya melakukan aksi turun ke jalan menuntut kelayakan upah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021).

Aksi yang diikuti ratusan buruh dari federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah ini meminta kepada pemerintah untuk menaikan upah demi kesejahteraan kaum buruh.

Pantauan di lokasi, kepolisian tampak mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan di lokasi aksi. Kendaraan yang melintas pun terpaksa dialihkan menjadi satu jalur.

Baca juga: Demo Buruh Tolak UMP Jatim Batal Digelar di Kantor Gubernur, Ini Penyebabnya

Para buruh melakukan longmarch dari bundaran Simpang Lima hingga Jalan Pahlawan.

Dalam aksi itu, para buruh juga membawa atribut demonstrasi seperti bendera dan poster-poster bertuliskan "Tolak Surat Edaran Menaker No. B.M/383/HI.01.00/XI/2021"

Lalu ada juga poster bertuliskan "Tetapkan UMK Jateng Naik 17,30 %" dan "Cabut PP 36/2021".

Selain itu, para buruh juga melakukan aksi doa bersama dan bershalawat.

Salah satu buruh perempuan, Soleha mengaku dirinya sudah 10 tahun bekerja di perusahaan garmen.

Gaji yang ia terima belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

"Ke depannya agar pemerintah dapat menaikkan upah yang lebih layak. Gajinya dijanjikan naik cuma Rp 24.500 di tahun 2022. Tapi kita minta naik karena tidak cukup. Paling tidak bisa Rp 3.000.000," kata perempuan asal Karangawen, Demak.

Baca juga: Ada Demo Buruh Tuntut Upah Layak di Jateng Besok, Ini Lokasinya

UMP Jateng Terendah Se-Indonesia

Aksi demo buruh kenaikan UMK 2022 di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11/2021).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Aksi demo buruh kenaikan UMK 2022 di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11/2021).

Sementara itu, Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan, UMP wilayah Jawa Tengah paling rendah Se-Indonesia.

Hal ini disebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Kami meminta Gubernur Jawa Tengah untuk mengabaikan PP Nomor 36 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri didalam menetapkan upah minimum," ujar Nanang.

Nanang berharap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berani membuat terobosan untuk menetapkan upah minimum baik kota maupun kabupaten.

"UMK sesuai penghitungan KHL dan perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022 mendatang. Agar situasi ekonomi masyarakat di Jawa Tengah bisa lebih sejahtera dan daya beli buruh di meningkat," ucapnya.

Aksi demo buruh pun berlangsung damai dan kondusif meski sempat dilanda gerimis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com