Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Gadis ABG Karyawannya, Pengusaha di Solo Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya

Kompas.com - 24/11/2021, 16:03 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemilik usaha makanan di Solo ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Terduga pelaku yang berinisial HDC melakukan perbuatan bejatnya di dalam mobil BMW miliknya, di Jalan Pleret Utama, Banyuanyar, Banjarsari, Minggu (19/9/2021) dini hari.

Sementara korban diketahui juga merupakan karyawan tersangka. Menurut polisi, korban diduga terbujuk janji palsu tersangka.

Baca juga: Rumah Hancur Diterjang Longsor, Keluarga di Wonogiri Lolos dari Maut, Ini Ceritanya

"Janji tersangka membuat korban enggan menolak apa yang diinginkan tersangka. Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka dalam mobilnya," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Cekcok Usai Tenggak Miras, Pemuda di Semarang Dorong Temannya dari Lantai 6 Hotel, Ini Akibatnya

Korban diduga terpengaruh minum miras

Ilustrasi minuman kerasfreepik Ilustrasi minuman keras

Ade menjelaskan, perkenalan korban dengan tersangka terjadi pada bulan Juni 2021, saat korban diterima bekerja di tempat usaha HDC.

Hubungan keduanya semakin dekat sejak Juli 2021. Korban juga mengaku sering berkeluh kesah kepada tersangka. 

Baca juga: Pengusaha Makanan di Solo Setubuhi Karyawati Usia 17 Tahun di Dalam BMW-nya

Lalu, pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, HDC mengajak korban ke sebuah kafe dan minum minuman keras. Tersangka berdalih untuk membicarakan masalah yang dialami korban. 

Korban yang diduga sudah terpengaruh miras, justru dicabuli oleh HDC di dalam mobilnya di area parkir.  

Baca juga: Percobaan Bunuh Diri di Sekolah Bongkar Pencabulan oleh Ayah Kandung

Barang bukti

Setelah menerima laporan korban, polisi segera menangkap tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban maupun pelaku yang dipakai pada saat dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terjadi.

Lalu satu unit mobil pelaku BMW AD 1633 GA dan beberapa dokumen elektronik serta dokumen lain serta beberapa botol miras yang diduga diminum pelaku dan korban sebelum terjadinya tindak pencabulan.

Saat ini HDC mendekam di tahanan Mapolresta Solo dan dijerat Pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com