Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Makanan di Solo Setubuhi Karyawati Usia 17 Tahun di Dalam BMW-nya

Kompas.com - 24/11/2021, 11:56 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - HDC, pemilik usaha makanan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah ditangkap polisi karena menyetubuhi karyawannya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat dilakukan oleh pelaku kepada korban yang saat itu masih berusia 17 tahun di dalam mobilnya BMW AD 1633 GA.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/9/2021) pukul 22.30 WIB. Bermula korban diterima sebagai karyawan di tempat usaha makanan milik pelaku pada Juni 2021.

Lalu pada Juli 2021, korban dengan pelaku berkomunikasi secara intens.

Baca juga: Kebanyakan Tonton Konten Negatif di Medsos, Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tetangga 8 Kali

Bahkan, pelaku mengetahui permasalahan yang dialami korban dan memberikan masukan kepadanya.

Pelaku juga menjanjikan untuk membantu mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi oleh korban.

Kemudian pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB sampai Minggu (19/9/2021) pukul 00.30 WIB pelaku mengajak korban ke salah satu kafe atau resto di Solo dengan dalih untuk membahas permasalahan korban.

Di kafe tersebut pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras.

Pelaku kemudian menyetubuhi korban di dalam mobilnya yang diparkir di Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjasari pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB

"Janji tersangka membuat korban enggan menolak apa yang diinginkan tersangka. Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka dalam mobilnya," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Banyumas Ditangkap Polisi

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban maupun pelaku yang dipakai pada saat dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terjadi.

Satu unit mobil pelaku BMW AD 1633 GA, beberapa dokumen elektronik dan dokumen lain serta beberapa botol miras yang diduga diminum pelaku dan korban sesaat sebelum terjadinya persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com