JEMBER, KOMPAS.com – Sebanyak 59 desa di Kabupaten Jember menggelar pemilihan kepada desa (pilkades) serentak pada Kamis (25/11/2021).
Pemkab Jember mengatur teknis pelaksanaan pilkades agar tidak menimbulkan klaster Covid-19.
Pilkades tersebut diikuti 214 calon kepala desa. Rinciannya, 190 calon berjenis kelamin laki-laki dan 24 perempuan. Sementara, 41 orang di antaranya merupakan calon petahana.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya menjelaskan, pelaksanaan pilkades diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 37 Tahun 2021.
“Yang menjadi pembeda Pilkades 2021 dengan 2019, adalah dilakukan pada masa pandemi Covid-19,” kata Adi kepada Kompas.com via telepon, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Kisah Nenek Murtiah Produksi Tempe Dibungkus Daun Jati, Sudah Berjualan Sejak 1978
Menurut Adi, penyelenggara pilkades harus menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19, seperti masker, tempat cuci tangan, dan lainnya.
Anggaran operasional sarana itu bersumber dari APBDes. Sedangkan anggaran penyelenggaraan pilkades dari APBD, berupa bantuan keuangan khusus senilai Rp 8,8 miliar untuk 59 desa.
Kemudian, jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi maksimal 500 pemilih. Ada 905 TPS di seluruh desa dengan yang menggelar pIlkades tersebut.
“Sekarang sudah masuk tahapan hari tenang,” ujar dia.
Jadwal pencoblosan pilkades itu dimulai pada pukul 07.00 WIB-12.00 WIB. Setelah itu, penghitungan suara di setiap TPS.
“Jumlah pemilih atau DPT saat ini sebanyak 419.449 orang,” ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.