Dikatakan Slamet, IS memiliki seorang istri dan empat anak.
Di rumah ia tinggal bersama istri, seorang anak dan menantu. Pihaknya belum berkomunikasi dengan istri maupun pihak keluarga tersangka yang kini sudah ditahan di mapolres Magelang itu.
"Saya sempat menyambangi rumahnya, tapi ngga masuk, ngga sempat nanya. Istrinya terlihat merasa ngga nyaman kalau saya datang. Pintunya ditutup lagi, ya udah saya terus balik," papar Slamet.
Baca juga: Korban Dukun Pengganda Uang di Magelang Jadi 4 Orang, Tewas Diracun dengan Sianida
Namun, Kepala Dusun setempat sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat digemparkan dengan dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh IS, seorang dukun pengganda uang asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Polisi mengungkap ada empat korban yang meregang nyawa di tangan sang dukun.
Keempat korban tewas setelah minum air yang diduga sudah dicampur racun apotas mengandung sianida oleh tersangka.
Air tersebut konon sebagai syarat agar uang para korban tidak habis dibelanjakan atau berlipat ganda.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengungkapkan, kepada para korban, IS mengaku air itu diambil dari sumber mata air Sijago di lereng Gunung Sumbing.
Air tersebut sudah didoakan dan harus diminum korban tanpa diketahui oleh orang lain.
"Untuk motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah sama yakni ingin menguasai uang milik korban," ungkap Sajarod, dalam keterangan pers Senin (22/11/2021).
Baca juga: Fakta Baru Dukun Pengganda Uang di Magelang, Ternyata Pernah Racuni Seorang Pria hingga Tewas
Sejauh ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu orang yang mengaku bisa menggandakan uang.
Apabila menemukan kejanggalan atau hal-hal serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.