KOMPAS.com - AS alias AR (26), anak yang menganiaya ibu kandungnya, PP alias OK (56), terancam 5 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (18/11/2021).
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Asdisyah, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021).
Diceritakan Asdisyah, kejadian itu berawal saat pelaku meminta uang kepada ibunya untuk memperbaiki motor, namun korban tidak memberikannya.
"Pelaku minta kepada Ibunya untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. Namun, Ibunya tidak memberi uang sehingga pelaku marah," ujar Asdisya, Kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Kronologi Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya, Berawal Tak Diberi Uang