Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Warga Temukan Istri yang Dianiaya Suaminya dengan Air Keras: Tergeletak di Teras Rumah

Kompas.com - 22/11/2021, 10:52 WIB
Firman Taufiqurrahman,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

Dengar suara teriakan korban

Sementara itu, seorang warga bernama Nurlela (42) mengaku mendengar suara teriakan minta tolong sekira pukul 01.00 WIB.

Ia bersama warga lain yang mendatangi sumber suara kaget melihat kondisi korban.

"Tergeletak di depan rumah, di teras, baju dasternya sudah robek-robek badannya seperti terbakar," ucap Nurlela.

"Ditanya kenapa, katanya disiksa sama suami. Saat itu, pelakunya sudah tidak ada di lokasi," sambung dia.

Nurlela mengaku tak menyangka atas kejadian tersebut. Pasalnya, sepengetahuan dia, hubungan pengantin baru itu tampak tak ada masalah.

"Malah sebelumnya, sore hari lihat mereka boncengan pakai motor, yang bawa istrinya (korban)," sahut Ayu (20), warga lain.

Disebutkannya, korban dan pelaku tinggal di rumah tersebut bersama ibu dan adik korban.

Namun saat kejadian, ibu dan adik korban sedang bertandang ke rumah saudara di daerah Cipanas.

"Korban juga sempat diajak, tapi katanya sedang sakit, jadi tidak ikut," imbuhnya.

Suami korban berhasil ditangkap di bandara

Sebelumnya diberitakan, S (21) ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di teras rumahnya, Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh diduga akibat siraman air keras oleh suaminya sendiri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Ibu rumah tangga itu meninggal dunia dengan kondisi luka bakar mencapai 80 persen.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap polisi di bandara Soekarno-Hatta Tangerang saat hendak kabur naik pesawat ke negara asalnya di Timur Tengah.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan dan penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.

Pihaknya juga telah menyita seliter air keras di lokasi kejadian yang diduga dipakai pelaku untuk menyiram tubuh korban.

Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

"Untuk sementara motif pelaku ini sakit hati. Tapi, sakit hati karena apa, masih kita dalami," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com