SURABAYA, KOMPAS.com - Kota wisata Batu Jawa Timur menerapkan pembatasan sesuai aturan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah pada musim libur Natal Tahun Baru (Nataru) 2021.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengaku sudah berkoordinasi dengan kelompok pengusaha pengelola hotel dan wisata di Kota Batu tentang kebijakan PPKM level 3 saat libur Nataru akhir tahun nanti.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pengelola hotel dan wisata, mereka sepakat melakukan pembatasan saat libur Nataru sesuai aturan PPKM level 3," terangnya kepada wartawan Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Wali Kota Batu: Tak Ada Hotel dan Destinasi Wisata yang Rusak akibat Banjir Bandang
Sebagai kota wisata di Jawa Timur, Kota Batu menurut dia menjadi destinasi andalan warga Jawa Timur untuk menghabiskan waktu libur Nataru bersama keluarga dan kolega.
Kebijakan pembatasan yang diterapkan, menurut Dewanti, juga termasuk larangan menggelar acara gebyar yang mendatangkan banyak massa.
"Seperti pesta kembang api, atau konser musik yang mendatangkan artis ibu kota," jelasnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kota Batu Tambah 2 Orang, Ibu Hamil dan Warga yang Pulang dari Kondangan
Sebagai salah satu kota wisata di kawasan dataran tinggi di Jawa Timur, Kota Batu memiliki puluhan destinasi wisata alam dan buatan.
Di antaranya Jatim Park, Batu Night Spektakuler, Taman Bunga Selecta hingga Air Terjun Coban Rondo.
Baca juga: Struktur Batu Bermotif Padma Ditemukan di Lereng Gunung Sumbing