"Pelaku merupakan WNA, kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta tujuh jam setelah kejadian. Kalau TKP-nya sendiri di rumah korban, dini hari kemarin," ujar dia.
Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Petugas mengamankan seliter air keras di lokasi kejadian yang diduga dipakai pelaku untuk menyiram tubuh korban.
Baca juga: Begini Kesan Warga Menonton WSBK di Sirkuit Mandalika, Ada yang Merasa Seperti Mimpi
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.