Bahkan, polisi juga tidak menemukan tanda-tanda tindak kejahatan sebagaimana yang dilaporkan oleh tersangka SY itu.
Atas dasar itulah Polisi kembali memanggil SY untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
"Dari hasil pemeriksaan itulah teruangkap jika tersangka SY telah membuat laporan palsu, lalu kita langsung amankan dan kita tetapkan menjadi tersangka," kata Devi.
Baca juga: Motornya Digadai tapi Mengaku Dibegal, 2 Orang Ditangkap Polisi
Kepada tim penyidik, SY mengaku membuat laporan palsu karena uang Rp 12 juta itu dia pakai untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.
SY dikenakan pasal berlapis yakni atas pembuatan laporan palsu dan adanya dugaan penggelapan dana.
"Yakni pasal laporan palsu dan penggelapan uang milik bosnya itu," kata Devi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.