Baik debt collector maupun sopir Pajero ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Ada dua perkara yang kami tangani, pertama perampasan dan pengeroyokan dengan TKP di depan SMAN 3 Purwokerto. Tersangkanya empat orang debt collector," jelas Berry.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Debt Collector yang Kejar Pajero di Purwokerto Jadi Tersangka
Para penagih diduga melakukan perampasan dan pengeroyokan terhadap orang yang berada di dalam mobil Pajero.
Adapun sopir Pajero jadi tersangka atas kepemilikan air gun dan sejumlah senjata tajam. Benda-benda itu disimpan di dalam mobil.
“Kami temukan senjata api air gun dan senjata tajam, ada golok, mandau, celurit dan lain-lain di dalam mobil Pajero. Barang-barang tersebut diakui milik sopirnya," bebernya.
Baca juga: Ayla yang Terlibat Kecelakaan di Purwokerto Ternyata Debt Collector Hendak Tarik Mobil Pajero
Atas kasus itu, keempat debt collector dijerat Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sementara itu sopir Pajero dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.