SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun pegawai itu seorang PNS pada Bagian Penata Pertanahan berinisial RY (57) dan pegawai pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi inisial PR (41).
"Kedua tersangka ini modusnya mengulur proses pengukuran sehingga pihak yang mengurus ini bersedia atau mau memberikan uang lebih agar pengurusan dipercepat," ujar Wakil Dirkrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Pegawai BPN Lebak sebagai Tersangka Pungli Sertifikat Tanah
Hendi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinsial LL yang mengajukan permohonan SHM terhadap tanah yang dibelinya.
Adapun tanah itu seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Namun, LL mengajukan pengurusan SHM itu tidak seluruhnya, hanya seluas 17.330 m² karena tidak memiliki uang untuk menyanggupi permintaan tersangka.
Baca juga: 4 Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT, Kakanwil Banten Tunggu Hasil Pemeriksaan
Kemudian, ia menyiapkan dana sebesar Rp 36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM oleh tersangka PR dan RY.
Padahal, LL sebelumnya telah membayar biaya Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1.833.000 ke Kantor BPN Lebak sesuai PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Setelah membayar, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka," ungkapnya.
Setelah uang itu diserahterimakan, kata Hendi, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.