Alat bukti itu berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Kemudian tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp 15.000.000, Rp 11.000.000 dan Rp 10.000.000.
Serta satu unit DVR CCTV dan dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, dua pegawai itu kini dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman empat tahun sampai 20 tahun pidana penjara," tandas Hendi.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sejumlah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Banten.
Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (12/11/2021) malam.
Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.