Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Pemerkosa Anak Kandung Kelas 4 SD Mengaku Sering Nonton Film Porno

Kompas.com - 15/11/2021, 21:18 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Mujiono (34) nampak tertunduk lesu saat digiring dua petugas bersenjata lengkap ke halaman Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/202).

Mujiono dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers setelah diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

Warga asal Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, ini mengaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali akibat kegemarannya menonton film porno.

"Mungkin karena kebanyakan nonton film porno," kata Mujiono, saat ditanya alasannya oleh polisi di Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Trauma, Siswi Kelas 4 SD Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sempat Ingin Terjun ke Sumur

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, perbuatan tersangka diduga dilakukan sampai lima kali.

Saat memperkosa darah dagingnya, tersangka bahkan sampai mengancam akan membunuh.

"Awalnya berpura pura memandikan korban. Kemudian saat korban tidak memakai baju, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan ancaman akan dibunuh," kata Rahmad.

Ancaman tersebut kerap dilontarkan tersangka kepada korban. Salah satunya agar tidak membongkar aksi bejatnya ke ibu korban.

Ibu korban belakangan baru mengetahui secara tak sengaja ketika mendengar pembicaraan keduanya.

"Pada 24 Oktober 2021, saat itu korban sedang menyapu dan tersangka membisikkan kepada korban agar tidak membuka rahasia. Yang kemudian akhirnya diketahui ibu korban," kata Rahmad.

Baca juga: Anak Kelas 4 SD Diperkosa Ayah Kandung, Korban Diancam dengan Martil

Karena tak terima, ibu korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Apalagi, perbuatan bejat suaminya terhadap anak semata wayangnya sudah dilakukan berulang kali.

"Korban sudah disetubuhi 5 kali oleh tersangka yang merupakan ayah kandung," kata Rahmad.

Tersangka Mujiono dijerat pasal berlapis. yakni Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Tersangka diancam pidana 9 tahun penjara bahkan bisa lebih karena tersangka ini merupakan ayah kandung korban," jelas Rahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com