Kendati demikian, Danny mengakui lahan itu tidak pernah diserahkan sertifikatnya, meski sempat dibangun dengan dana pemerintah.
Hal itu turut dipertanyakan Danny.
“Berarti ada proses, kenapa dia berani menganggarkan padahal penyerahan itu belum legal. Sekarang (jalur) pedestrian dipagari, ada kerugian Rp 30 miliar lebih. Jelas itu kerugian negara,” tegasnya.
Adanya kerugian negara dalam proyek ini, Danny menyatakan bakal menyurati Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga: Ada 202 Peserta SKD CPNS di Makassar yang Curang
Dia juga mempersilakan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkan timbulnya kerugian negara ini ke penegak hukum.
“Uang begitu besar tertumpah disitu, hanya jarak 250 meter menghabiskan uang Rp 33 Miliar. Begitu mahalnya ini barang-barang dianggarkan kemudian dikuasai oleh swasta,” tuturnya.
Danny juga mengungkapkan, lahan yang kini dikuasai oleh perusahaan swasta itu merupakan muara sungai, kemudian ditutup menjadi daratan oleh PT Adhy Karya (Persero).
“Adhy Karya yang tutup itu sungai, saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Saya juga tidak tahu, apakah ada sertifikat atau tidak. Tapi ini sebuah hal yang merugikan masyarakat banyak. Saya sementara mendalami kasus ini,” bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.