Adapun motif pengeroyokan diduga lantaran para pelaku merasa terancam dengan video dari korban.
"Motifnya tersangka merasa terancam oleh korban dengan adanya video ancaman dari korban," kata Sumi.
Menurut Sumi, video yang dikirim korban berupa ancaman provokasi.
"Bentuk ancaman ingin menghabisi tersangka, lebih ke provokasi dan mereka merasa terancam," ucap Sumi.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP adengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.