Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Preman di Bandung Tewas Dikeroyok, Awalnya gara-gara Video

Kompas.com - 03/11/2021, 16:03 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan berujung kematian terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Polisi menangkap enam pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial BB (37) meninggal dunia.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial H alias Debal, CC, UN alias Madep, RG, ES, dan IS.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi menjelaskan, kasus kekerasan ini terjadi di Pasar Caringin Blok H 220, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Jumat (17/10/2021) sekitar pukul 01.15 WIB.

Baca juga: Sejumlah Jalan Raya di Bandung Selatan Tergenang Banjir

"Korban meninggal sewaktu perjalanan ke rumah sakit," ucap Sumi di Mapolres Babakan Ciparay, Rabu (3/11/2021).

Awalnya, H mendapatkan video ancaman dari korban yang diketahui mantan preman dan mantan residivis.

H kemudian bertemu RG dan memintanya untuk mengambil golok.

Baca juga: Pegawai Damri Bandung Korupsi Miliaran Rupiah Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

Kepada RG, H mengatakan bahwa ada orang yang ingin mencelakakan teman-temannya.

H kemudian meminta R untuk memanggil teman-temannya untuk membicarakan ancaman video tersebut.

Usai berkumpul, mereka kemudian pergi ke Pasar Caringin dan mendapati korban yang sedang duduk di sepeda motor.

Selanjutnya, seorang pelaku berinisial G kemudian mendatangi korban dan merangkul leher korban, diikuti pelaku lainnya. Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Usai mengeroyok korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor.

Polisi yang menerima laporan terkait kasus ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang tersangka.

"Total seluruh pelaku ada sembilan, yang tertangkap enam, tiga lainnya DPO," kata Sumi.

 

Adapun motif pengeroyokan diduga lantaran para pelaku merasa terancam dengan video dari korban.

"Motifnya tersangka merasa terancam oleh korban dengan adanya video ancaman dari korban," kata Sumi.

Menurut Sumi, video yang dikirim korban berupa ancaman provokasi.

"Bentuk ancaman ingin menghabisi tersangka, lebih ke provokasi dan mereka merasa terancam," ucap Sumi.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP adengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com