Kronologi kejadian
Diceritakan Tri, pengeroyokan itu dipicu hal sepele.
Kejadian itu berawal saat korban dan empat pelaku selisih paham usai saling lihat saat di kantin kampus.
Setelah itu, saat empat pelaku melihat korban sedang duduk, mereka langsung membentak korban.
Baca juga: Viral, Video Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior, 4 Pelaku Diringkus Polisi
“Korban langsung dipukul oleh para pelaku. Sekarang kita masih kooordinasi dengan pihak kampus untuk mencari para pelakunya,” ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Palembang.
"Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara lima tahun," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.