SAMARINDA, KOMPAS.com- Kebun penelitian milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur, tak luput dari sasaran penambang batu bara ilegal.
Kebun seluas 167.400 meter persegi yang berlokasi di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu dikelilingi pagar pembatas tapi dirusak pertambangan ilegal.
"Akibat pertambangan itu kebun penelitian Unmul mengalami kerusakan dan beberapa kerugian lainnya, karena itu menjadi wilayah hukumnya Polres Kukar, maka kami berinisiatif melaporkan itu ke wilayah Polres Kukar," ungkap Dekan Fakultas Hukum Unmul Mahendra beserta tim koalisi Dosen Unmul, saat melaporkan tambang ilegal ke Polres Kutai Kartanegara, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Lubang Bekas Tambang Batu Bara Kembali Makan Korban, Total Sudah 40 Orang
Menurut Mahendra, aktivitas tambang ilegal itu berdampingan dengan kebun penelitian Unmul dan masuk dalam areal kebun hingga merusak sebagian tanaman dalam kebun tersebut.
Aktivitas itu diketahui sejak akhir Agustus 2021.
"Bulan Agustus itu sudah ada penumpukan batu bara di wilayah kami. Kemudian disampaikan bahwa wilayah-wilayah di perbatasan kami rusak, kemudian aktivitas itu terus jalan sampai akhirnya kita coba melakukan proses pengecekan, kita pasang plang dilarang beraktivitas," kata dia.
Namun aktivitas tersebut terus berlanjut hingga berdampak ke kebun.
Baca juga: 2 Pekerja Tambang Batu Bara di Kaltim Tewas Usai Terseret Longsor ke Kolam Bekas Galian
Di lokasi ditemukan, hilang patok batas, pagar pembatas rusak, serta rusaknya sebagian area badan jalan ke area kebun.
"Saat ini memang berhenti, cuma beberapa alat berat masih ada di situ. Yang kita takutkan nanti kalau dia masih melakukan aktivitas lagi. Jadi kita laporan saja," terang Mahendra.