Atas kejadian itu, aktivitas Menwa UNS pun dibekukan oleh Rektor UNS melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun," kata Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr Sunny Ummul Firdaus di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).
Pembekuan tersebut berdasarkan hasil evaluasi sementara tim yang dibentuk khusus oleh UNS.
"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," kata dia.
Baca juga: UNS Akui Keluarkan Surat Izin Kegiatan Diklatsar Menwa, WR: Semua Kegiatan di Dalam Kampus
Tim evaluasi masih belum mengungkap pelanggaran kegiatan yang dimaksud.
Namun sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Ahmad Yunus mengungkap pertimbangan kampus memperbolehkan diklatsar, yakni karena materi kegiatan semuanya dilaksanakan di dalam kampus.
"Kemarin kan bilangnya (diklatsar) dalam kampus dengan jumlah terbatas dan prokes ketat. Semua aktivitas berlakukan seperti itu," kata dia.
Sementara untuk kegiatan rappeling memang memerlukan tempat yang panjang sehingga pelaksanaannya di Jurug.
Tetapi, jelas Yunus, panitia penyelenggara diklatsar tidak memberitahukan kegiatan tersebut akan dilaksanakan di luar kampus.
"Kalau di dalam kampus tidak ada. Lalu, dilakukan di Jurug. Saat itu, kita tidak diberitahukan oleh panitia. Pikiran kita dekat dengan kampus tidak masalah," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.