Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan PPKM Level 1, Dua Kafe Bergengsi di Kota Semarang Disegel Polisi

Kompas.com - 26/10/2021, 22:07 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua kafe bergengsi di Kawasan Kota Lama Semarang disegel polisi karena nekat beroperasi melebihi batas ketentuan PPKM Level 1.

Dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 telah diatur restoran, kafe hingga tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

Namun, polisi mendapati dua kafe yang berada di Jalan Cenderawasih itu melanggar peraturan melewati batas jam operasional.

Baca juga: Mahasiswa Meninggal Saat Diklatsar Menwa, Rektorat UNS: Kami Marah Betul

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan seluruh pelaku usaha di Kota Semarang wajib mematuhi peraturan PPKM Level 1 dalam melakukan kegiatan usaha.

"Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel," tegas Irwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, penindakan itu dilakukan menyusul masih ditemukannya beberapa tempat hiburan di Kota Semarang yang melanggar aturan.

"Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional," ucap Irwan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, penyegelan kafe sampai proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.

"Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Wali Kotanya kan ada, dan kami tegas untuk penanganan Covid-19 ini," tuturnya.

Baca juga: Bangunan Sekolah Rusak karena Gempa, Siswa di Ambarawa Kembali Belajar Jarak Jauh

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan pihaknya berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha sebelum dilakukan penindakan.

"Hari Senin sekitar pukul 11.00 sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1," tutur Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.

Hendi meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

"Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari," tegas Hendi.

Berdasarkan laporan, penyegelan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.
Selain itu, polisi juga memeriksa 10 orang dari manajemen kedua kafe, 45 pengunjung dan 2 pemain musik yang mengisi hiburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com