JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) anggran 2020.
Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Mantan Bupati Yalimo itu pun telah ditahan di Polda Papua.
"(Pada Senin (25/10/2021), penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap saudara LP yang merupakan Mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020," ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh, di Jayapura, Selasa (26/10/2021).
Ricko menjelaskan awal mula kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos itu. Awalnya, Pemkab Yalimo membayar tuntutan denda masyarakat sebesar Rp 1 miliar pada 30 Juli 2020.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 25 Oktober 2021
Denda itu dibayar setelah sejumlah warga melakukan aksi pemalangan karena menilai Pemkab Yalimo telah mencemarkan nama baik mereka sebagai pasien Covid-19. Mereka tak terima nama pasien Covid-19 diumumkan di media sosial.
Ricko mengatakan, uang yang dipakai Pemkab Yalimo membayar denda tersebut berasal dari dana bansos.
"Pemda Yalimo melakukan pembayaran tuntutan masyarakat dengan menggunakan dana bansos, tidak sesuai dengan pedoman Kemendagri tentang penggunaan dana bansos," kata dia.
Terkait kasus tersebut, Polda Papua telah meminta keterangan 18 saksi, termasuk tiga saksi ahli yang salah satunya berasal dari Universitas Taruna Negara.
Atas dugaan kasus tersebut, Lakius Peyon dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, penasihat hukum Lakius Peyon, Iwan Kurniawan Niode menyatakan, timnya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Baca juga: Bupati Ciamis Bagikan Bonus ke Atlet Peraih Medali PON Papua, Besarannya Rahasia...
Menurut dia, Lakius Peyon tidak terlibat langsung dalam proses pembayaran tersebut.
"Kalau ada kejujuran harusnya Sekda diperiksa, kalau jujur mau penengkan hukum yang dilakukan semua harus diperiksa. Tangkap Sekda dan tahan dia, karena dialah dalang dari semua ini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.