Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Mantan Bupati Yalimo Ditahan Polda Papua

Kompas.com - 26/10/2021, 16:03 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) anggran 2020.

Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Mantan Bupati Yalimo itu pun telah ditahan di Polda Papua.

"(Pada Senin (25/10/2021), penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap saudara LP yang merupakan Mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020," ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh, di Jayapura, Selasa (26/10/2021).

Ricko menjelaskan awal mula kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos itu. Awalnya, Pemkab Yalimo membayar tuntutan denda masyarakat sebesar Rp 1 miliar pada 30 Juli 2020.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 25 Oktober 2021

Denda itu dibayar setelah sejumlah warga melakukan aksi pemalangan karena menilai Pemkab Yalimo telah mencemarkan nama baik mereka sebagai pasien Covid-19. Mereka tak terima nama pasien Covid-19 diumumkan di media sosial.

Ricko mengatakan, uang yang dipakai Pemkab Yalimo membayar denda tersebut berasal dari dana bansos.

"Pemda Yalimo melakukan pembayaran tuntutan masyarakat dengan menggunakan dana bansos, tidak sesuai dengan pedoman Kemendagri tentang penggunaan dana bansos," kata dia.

Terkait kasus tersebut, Polda Papua telah meminta keterangan 18 saksi, termasuk tiga saksi ahli yang salah satunya berasal dari Universitas Taruna Negara.

 

Atas dugaan kasus tersebut, Lakius Peyon dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum Lakius Peyon, Iwan Kurniawan Niode menyatakan, timnya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Baca juga: Bupati Ciamis Bagikan Bonus ke Atlet Peraih Medali PON Papua, Besarannya Rahasia...

Menurut dia, Lakius Peyon tidak terlibat langsung dalam proses pembayaran tersebut.

"Kalau ada kejujuran harusnya Sekda diperiksa, kalau jujur mau penengkan hukum yang dilakukan semua harus diperiksa. Tangkap Sekda dan tahan dia, karena dialah dalang dari semua ini," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelayat Mulai Berdatangan di Rumah Duka Briptu RF, Ajudan Kapolda Gorontalo yang Diduga Bunuh Diri

Pelayat Mulai Berdatangan di Rumah Duka Briptu RF, Ajudan Kapolda Gorontalo yang Diduga Bunuh Diri

Regional
Satu Jenazah Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Berhasil Diidentifikasi

Satu Jenazah Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Berhasil Diidentifikasi

Regional
Dari Target 114 Hektar Lahan untuk Penambangan Andesit di Wadas, Pemerintah Sudah Bebaskan 90 Hektar

Dari Target 114 Hektar Lahan untuk Penambangan Andesit di Wadas, Pemerintah Sudah Bebaskan 90 Hektar

Regional
Wartawan di Jambi Dibacok, Berawal dari Unggahan soal Pelabuhan Tikus

Wartawan di Jambi Dibacok, Berawal dari Unggahan soal Pelabuhan Tikus

Regional
Gibran Siap jika Drawing Piala Dunia U-20 Dipindahkan ke Solo

Gibran Siap jika Drawing Piala Dunia U-20 Dipindahkan ke Solo

Regional
Masjid di Makassar yang Kubahnya Ambruk Ditutup Sementara, Kegiatan Ibadah Dialihkan ke Tenda

Masjid di Makassar yang Kubahnya Ambruk Ditutup Sementara, Kegiatan Ibadah Dialihkan ke Tenda

Regional
Buron 7 Tahun, Pembunuh di Muba Ditangkap Saat Sedang Nongkrong

Buron 7 Tahun, Pembunuh di Muba Ditangkap Saat Sedang Nongkrong

Regional
Harimau Kembali Serang Ternak di Aceh Timur, Petani Takut Keluar Rumah

Harimau Kembali Serang Ternak di Aceh Timur, Petani Takut Keluar Rumah

Regional
Motif 3 Pria di Batam Keroyok Polisi, Kesal karena Dilerai

Motif 3 Pria di Batam Keroyok Polisi, Kesal karena Dilerai

Regional
Tiba di Merauke, Jenazah Briptu Meizyard yang Gugur di Puncak Jaya Disambut Isak Tangis Keluarga

Tiba di Merauke, Jenazah Briptu Meizyard yang Gugur di Puncak Jaya Disambut Isak Tangis Keluarga

Regional
Warga Aceh Utara Dikejutkan Temuan Mayat Tanpa Identitas

Warga Aceh Utara Dikejutkan Temuan Mayat Tanpa Identitas

Regional
Belanja di Kios Sambil Bawa Parang dan Mengancam, Pria Pengangguran di Kupang Ditangkap

Belanja di Kios Sambil Bawa Parang dan Mengancam, Pria Pengangguran di Kupang Ditangkap

Regional
Lempar Petasan ke Polisi di Pekanbaru, Seorang Remaja Ditangkap

Lempar Petasan ke Polisi di Pekanbaru, Seorang Remaja Ditangkap

Regional
Drawing Piala Dunia U-20 di Bali Dibatalkan, Gibran: Moga-moga Jadi, Soalnya Nyiapinnya Sudah Lama

Drawing Piala Dunia U-20 di Bali Dibatalkan, Gibran: Moga-moga Jadi, Soalnya Nyiapinnya Sudah Lama

Regional
Kesaksian Warga Saat Bahan Petasan di Magelang Meledak: Tiba-tiba Ada Suara 'Buuummm', Mirip Bom Gitu

Kesaksian Warga Saat Bahan Petasan di Magelang Meledak: Tiba-tiba Ada Suara "Buuummm", Mirip Bom Gitu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke