Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tega Cabuli Bocah 9 Tahun, Pria di Bali Mengaku Sudah 1,5 Tahun Menduda

Kompas.com - 26/10/2021, 12:55 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial PK (50) diringkus polisi usai diduga mencabuli bocah perempuan berinisial NKST (9) yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi pencabulan itu terjadi di kamar mandi rumah milik PK di Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

"Ketika situasi sepi dan melihat korban lewat langsung ditarik ke kamar mandi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangli AKP Androyuan Elim dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Mengenal Upacara Sudhi Wadani, Ritual Pindah Agama Hindu yang Dijalani Sukmawati di Buleleng Bali

Androyuan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/10/2021) sore pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang menyandang status duda tersebut seketika tergoda saat melihat korban melintas di sebelah rumahnya.

Pelaku kemudian menarik dan membekap mulut korban hingga mengajaknya masuk ke kamar mandi.

Pelaku kemudian meminta korban pulang dan tak menceritakan peristiwa pencabulan terhadap keluarga korban.

Namun, ibu korban berinisial NPS (29) curiga dengan sikap sang anak yang tak seperti biasanya.

"Saat sampai dirumah, (korban) langsung lari dan tidur di kamar kakeknya dengan berselimut milik kakeknya. Karena keluarga merasa curiga kemudian diikuti dan menarik selimutnya, serta membuka kakinya dan melihat alat vitalnya sudah berdarah," kata Androyuan.

Baca juga: Kisah Ida Ayu Nyoman Rai, Nenek Sukmawati Asal Bali, Gadis Pura Hindu yang Jatuh Cinta Pada Sang Guru

Geram atas musibah yang menimpa sang anak, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Kamis (21/10/2021) sore pukul 16.30 Wita.

Di hari yang sama, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

 

Kepada polisi, pelaku mengaku tergiur melihat korban saat melintas dan ingin melampiaskan nafsu karena menduda 1,5 tahun setelah istrinya meninggal.

"Pencabulan dilakukan satu kali dan tidak ada korban lain," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com