Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih Penjambret Ditangkap Polisi, Salah Satunya Residivis

Kompas.com - 26/10/2021, 06:39 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota menangkap duet pelaku jambret yang meresahkan warga.

Pelaku merupakan sepasang kekasih Fandi MN (25) dan Aulia RP (22) warga Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

"Pelaku laki-laki merupakan residivis yang baru keluar dari penjara," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Aksi Jambret di SPBU Terekam CCTV, Pelaku Pura-pura Antre Isi Bensin

Rahmad yang didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky, menyebut pelaku laki-laki bahkan sudah melakukan tindakan yang sama setidaknya empat kali di wilayah hukumnya.

"Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi penjambretan terhadap korbannya saat berada di depan sebuah warung di Kota Tegal pada 27 September 2021," kata Rahmad.

Rahmad mengatakan, di aksi terakhir keduanya pada 27 September 2021, pelaku merampas handphone korbannya di sebuah warung pinggir jalan.

"Saat itu sekitar pukul 19.30 wib korban sedang duduk di depan warung makan sambil mendengarkan musik menggunakan handphone," kata Rahmad.

Baca juga: Kabur ke Jakarta Usai Tewaskan Seorang Nenek, Gembong Jambret Ditangkap Polisi

Korban saat didekati pelaku perempuan tak merasa curiga karena bertindak seolah sama-sama sebagai pengunjung warung.

"Namun kemudian secara tiba-tiba pelaku yang membonceng sepeda motor langsung merampas handphone dan langsung pergi melarikan diri," kata Rahmad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com