Salin Artikel

Sepasang Kekasih Penjambret Ditangkap Polisi, Salah Satunya Residivis

Pelaku merupakan sepasang kekasih Fandi MN (25) dan Aulia RP (22) warga Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

"Pelaku laki-laki merupakan residivis yang baru keluar dari penjara," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (25/10/2021).

Rahmad yang didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky, menyebut pelaku laki-laki bahkan sudah melakukan tindakan yang sama setidaknya empat kali di wilayah hukumnya.

"Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi penjambretan terhadap korbannya saat berada di depan sebuah warung di Kota Tegal pada 27 September 2021," kata Rahmad.

Rahmad mengatakan, di aksi terakhir keduanya pada 27 September 2021, pelaku merampas handphone korbannya di sebuah warung pinggir jalan.

"Saat itu sekitar pukul 19.30 wib korban sedang duduk di depan warung makan sambil mendengarkan musik menggunakan handphone," kata Rahmad.

Korban saat didekati pelaku perempuan tak merasa curiga karena bertindak seolah sama-sama sebagai pengunjung warung.

"Namun kemudian secara tiba-tiba pelaku yang membonceng sepeda motor langsung merampas handphone dan langsung pergi melarikan diri," kata Rahmad.


Korban bersama seorang temannya sempat melakukan pengejaran tapi sudah terlambat. Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan dua pelaku yang diketahui pasangan kekasih.

Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4a KUHPidana. Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya handphone korban dan motor pelaku sebagai sarana tindakan kejahatan.

Selain kasus penjambretan, dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Rahmad juga menyebut ada dua ungkap kasus lain yang berhasil ditangani.

Pertama kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan dengan mengamankan pelaku BSD yang dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja di bidang jual beli besi.

"Modus operandinya dengan cara menggelapkan uang pembayaran dari konsumen dan tidak disetorkan ke pihak perusahaan," kata Rahmad.

Selanjutnya kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan tersangka FB alias Ferdi yang menggelapkan sebuah sepeda motor.

"Saya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga tindak kejahatan di tengah pandemi Covid-19 bisa di antisipasi," pungkas Rahmad.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/063921678/sepasang-kekasih-penjambret-ditangkap-polisi-salah-satunya-residivis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke