TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota menangkap duet pelaku jambret yang meresahkan warga.
Pelaku merupakan sepasang kekasih Fandi MN (25) dan Aulia RP (22) warga Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.
"Pelaku laki-laki merupakan residivis yang baru keluar dari penjara," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Aksi Jambret di SPBU Terekam CCTV, Pelaku Pura-pura Antre Isi Bensin
Rahmad yang didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky, menyebut pelaku laki-laki bahkan sudah melakukan tindakan yang sama setidaknya empat kali di wilayah hukumnya.
"Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi penjambretan terhadap korbannya saat berada di depan sebuah warung di Kota Tegal pada 27 September 2021," kata Rahmad.
Rahmad mengatakan, di aksi terakhir keduanya pada 27 September 2021, pelaku merampas handphone korbannya di sebuah warung pinggir jalan.
"Saat itu sekitar pukul 19.30 wib korban sedang duduk di depan warung makan sambil mendengarkan musik menggunakan handphone," kata Rahmad.
Baca juga: Kabur ke Jakarta Usai Tewaskan Seorang Nenek, Gembong Jambret Ditangkap Polisi
Korban saat didekati pelaku perempuan tak merasa curiga karena bertindak seolah sama-sama sebagai pengunjung warung.
"Namun kemudian secara tiba-tiba pelaku yang membonceng sepeda motor langsung merampas handphone dan langsung pergi melarikan diri," kata Rahmad.
Korban bersama seorang temannya sempat melakukan pengejaran tapi sudah terlambat. Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan dua pelaku yang diketahui pasangan kekasih.
Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4a KUHPidana. Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya handphone korban dan motor pelaku sebagai sarana tindakan kejahatan.
Baca juga: Viral, Video Perempuan Jadi Korban Jambret Saat Siang Hari, Berawal dari Percakapan dengan Pelaku
Selain kasus penjambretan, dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Rahmad juga menyebut ada dua ungkap kasus lain yang berhasil ditangani.
Pertama kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan dengan mengamankan pelaku BSD yang dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja di bidang jual beli besi.
"Modus operandinya dengan cara menggelapkan uang pembayaran dari konsumen dan tidak disetorkan ke pihak perusahaan," kata Rahmad.
Baca juga: Polisi: Banyak Pengemudi Mobil Jadi Korban Jambret di Lampu Merah, tapi Tidak Melapor
Selanjutnya kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan tersangka FB alias Ferdi yang menggelapkan sebuah sepeda motor.
"Saya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga tindak kejahatan di tengah pandemi Covid-19 bisa di antisipasi," pungkas Rahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.