Korban bersama seorang temannya sempat melakukan pengejaran tapi sudah terlambat. Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan dua pelaku yang diketahui pasangan kekasih.
Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4a KUHPidana. Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya handphone korban dan motor pelaku sebagai sarana tindakan kejahatan.
Baca juga: Viral, Video Perempuan Jadi Korban Jambret Saat Siang Hari, Berawal dari Percakapan dengan Pelaku
Selain kasus penjambretan, dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Rahmad juga menyebut ada dua ungkap kasus lain yang berhasil ditangani.
Pertama kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan dengan mengamankan pelaku BSD yang dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja di bidang jual beli besi.
"Modus operandinya dengan cara menggelapkan uang pembayaran dari konsumen dan tidak disetorkan ke pihak perusahaan," kata Rahmad.
Baca juga: Polisi: Banyak Pengemudi Mobil Jadi Korban Jambret di Lampu Merah, tapi Tidak Melapor
Selanjutnya kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan tersangka FB alias Ferdi yang menggelapkan sebuah sepeda motor.
"Saya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga tindak kejahatan di tengah pandemi Covid-19 bisa di antisipasi," pungkas Rahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.