Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Pelat Motor "Aku Masih Sayang Kamu", Pengendara Ini Santai Berkeliaran di Jalan Raya

Kompas.com - 22/10/2021, 14:54 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Viral di media sosial sebua foto yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor di Serang, Banten, nekat menggunakan pelat nomor kendaraan tak sesuai aturan.

Pengendara itu memasang pelat nomor di motor Yamaha Mio miliknya dengan tulisan "Aku Masih Sayang Kamu".

Baca juga: Misteri Puluhan Spion Mobil Raib di Halaman Puskesmas, Awalnya Dikira Dicuri, Ternyata Ini Sebabnya

Akibatnya, pengendara serta motornya diamankan dan ditilang oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang.

Baca juga: Disanksi Berlapis, Brigadir NP Pembanting Mahasiswa Dinilai Eksesif, di Luar Prosedur, dan Coreng Nama Polri

Foto kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu itu sempat diunggah di story Instagram @satlantaspolresserang dan viral hingga di-repost oleh sejumlah akun Instagram lainnya.

Baca juga: Ditanya soal Rencana Pidanakan Brigadir NP, Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo

Kepala Satlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina membenarkan bahwa anggotanya telah menindak pengendara motor berinisial P yang menggunakan pelat nomor "Aku masih sayang kamu" tersebut.

Penindakan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 07.30 WIB di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Anggota Satlantas Polres Serang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi, kemudian melintas sebuah motor dengan menggunakan pelat nomor cantik 'Aku Masih Sayang Kamu," kata Tiwi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/10/2021).

Petugas langsung menghentikan pengendara kemudian memeriksa kelengkapan surat pengendara tersebut.

 

"Karena tidak sesuai peraturan yang berlaku, kemudian motor tersebut dilakukan penindakan berupa tilang dan kemudian diamankan di pos tambak," ujar Tiwi.

Tiwi tidak menjawab saat ditanya terkait alasan pengendara sepeda motor menggunakan pelat tersebut.

Aturan penggunaan pelat kendaraan

Untuk diketahui, peraturan mengenai pelat nomor tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.

Pada ayat kelima Pasal 39 disebutkan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.

Berdasar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com