SERANG, KOMPAS.com - FA, mahasiswa yang dibanting hingga kejang-kejang mengaku masih berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk mempidanakan Brigadir NP.
"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Sidang Kasus 11 Polisi Nakal di Sumut, Kanit Narkoba Jual 5 Kg Sabu Hasil Tangkapan Rp 1 Miliar
Menurut mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, saat ini dirinya masih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya pasca insiden kekerasan yang dialaminya.
Seperti diketahui, ia dibanting saat adanya demo oleh Brigadir NP, serta mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya.
Terkait hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, ia mengapresiasi dan menilai sudah sesuai.
Baca juga: Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa, Disanksi Penurunan Jabatan hingga Penjara 21 Hari
Dia pun meminta insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.
"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten memberikan hukuman kurungan dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP.