Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 23 Kg Sabu dan 1 Senpi, 8 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Perempuan

Kompas.com - 20/10/2021, 16:55 WIB
Dewantoro,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan menyita lebih dari 23 kg narkotika jenis sabu dan satu pucuk senjata api jenis revolver dari delapan orang pelaku kasus narkoba.

Salah satu pelaku adalah seorang perempuan. Para pelaku berasal dari Medan, Deli Serdang, dan Batubara.  

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu (20/10/2021), Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan, kasus-kasus tersebut masih berkaitan.

Baca juga: Hari Kedua Penerapan E-Parking di Medan, Jukir Malah Kebingungan Tak Paham Pakai Uang Elektronik

Dari delapan tersangka, polisi pada awalnya menangkap seorang pria berinisial SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Kamis (16/9/2021).

Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,13 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GS (43) di Sunggal.

Dalam penangkapan tersebut, satu rekannya GS berinisial MJ (26) melarikan diri.

Dari tangan GS, polisi menyita 1 kg sabu, uang tunai Rp 100.000, dan sepeda motornya. Sementara itu, rekannya, MJ, ditangkap pada 30 September 2021.

Baca juga: Istri Wakil Wali Kota Medan Shaula Arindianti Meninggal Dunia

Riko menuturkan, pada tanggal 30 September, ada tiga orang lainnya yang dibekuk di lokasi berbeda.

Ketiganya ialah seorang perempuan berinisial SNU (30), ditangkap di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 3,91 gram sabu. 

Kemudian, HS (26) diamankan di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram dan IS (47), diamankan di Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal, dengan barang bukti sabu seberat 9,12 gram

"Dari tersangka IS, juga diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, 17 butir amunisi dan uang tunai Rp 41,9 juta," katanya. 

Baca juga: Seorang Polisi di Mojokerto Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Vila

 

Selanjutnya pada 11 Oktober 2021 dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB Jalan Perkebunan, Kelurahan Sei Bulai, Kabupaten Batubara, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FS (42) dan EA (38). 

"Didapatkan barang bukti ada 1 karung goni berisi 22 bungkus kemasan teh China berisi narkoba jenis sabu seberat 22 kg di dalam 1 unit mobil Toyota Avanza," katanya. 

Kepada polisi, tersangka FS mengaku baru satu kali menjadi kurir. Dia diberi upah Rp 5 juta per kg.

"Jadi kalau 22 kg, sekitar Rp 110 juta honor FS. Dari pemeriksaan, sabu ini akan diperjualbelikan di Kota Medan," katanya. 

Dalam kasus ini, delapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subs 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com