Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya

Kompas.com - 19/10/2021, 16:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung sedang menelusuri perusahaan peminjaman online (pinjol) yang meneror Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik).

Nunik diteror dua pinjol yang mengirimkan pesan ke nomor pelayanan publik miliknya pada Minggu (17/10/2021) kemarin.

Nunik dijadikan penanggung jawab dari pengguna dua pinjol tersebut.

Baca juga: Cerita Wagub Lampung Diteror Debt Collector Pinjol, Balas Chat: Jangan Hubungi Saya Lagi...

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wagub Nunik terkait teror pinjol tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Wagub Chusnunia (Nunik) terkait pinjol yang mengirim pesan itu, kami pastikan itu pinjol ilegal,” kata Pandra saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/10/2021) petang.

Baca juga: Wagub Lampung Kena Teror 2 Pinjol gara-gara Nomor Ponselnya Dijadikan Penanggung Jawab

Beda pinjol legal vs ilegal

Pandra mengungkapkan, dua pinjol yang meneror Wagub Nunik itu ilegal karena bisa mengakses kontak si debitur.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Pandra menjelaskan, perusahaan pinjol yang legal hanya diperbolehkan meminta foto diri dan foto identitas dari debitur.

“Juga hanya boleh mengakses lokasi si debitur. Tidak boleh mengakses kontak debitur. Jika dia (pinjol) meminta mengakses kontak, bisa dikatakan itu pinjol ilegal,” kata Pandra. 

Baca juga: Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Pandra mengatakan, pihaknya masih menelusuri dua pinjol diduga ilegal yang telah meneror Wagub Nunik tersebut dari nomor kontak debt collector dan nama aplikasi pinjol itu.

Dari OJK Lampung, kata Pandra, pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi bagaimana standar operasional prosedur (SOP) perusahaan pinjol.

“Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal,” kata Pandra.

Baca juga: Cerita Wagub Lampung Bantu Promo Dagangan Lebaran UMKM Gratis di Instagram

Warga diimbau tak tertipu pinjol ilegal

Polda Lampung juga menghimbau kepada masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus. 

“Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal. Dan juga, jika hanya untuk tujuan konsumtif, lebih baik tidak meminjam (uang) ke pinjol,” kata Pandra.

Langkah jika diteror pinjol: blokir kontaknya

Sementara itu, Direktur OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan, pihak OJK sudah membentuk lembaga khusus untuk menangani kasus pinjol ini, yakni Satgas Kewaspadaan Investasi.

Bambang juga memberikan tips, jika debt collector sudah meresahkan debitur bisa melakukan beberapa langkah.

“Pertama, kita blokir semua kontak penagih. Kedua, lapor ke SWI email waspadainvestasi@ojk.go.id agar kami blokir.  Ketiga, apabila sudah merugikan dengan teror intimidasi, agar segera lapor ke polisi,” kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com