Karena ketakutan dengan aksi yang dia lakukan, Syamsu langsung kabur ke Kota Prabumulih untuk menghindari kejaran polisi.
Namun, upaya itu gagal karena petugas berhasil mengetahui keberadaanya.
Dugaan motif lain
Kapolres Pagaralam Arif Harsono mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan sertifikat tanah milik korban.
Polisi menduga motif pembunuhan selain dilatarbelakangi keributan rumah tangga, Syamsu pun diperkirakan ingin menguasai harta korban.
“Tapi itu masih akan didalami lagi. Pembunuhan ini juga telah direncanakan oleh pelaku sebelumnya,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.