MADIUN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial VE (37) melaporkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.
Laporan itu dibuat karena oknum aparatur sipil negara (ASN) itu diduga menelantarkan VE usai menikah secara siri.
VE melaporkan oknum ASN itu ke Kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun pekan lalu.
Sekretaris Dareah Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto membenarkan laporan perempuan yang mengaku dinikahi secara siri oleh oknum ASN Pemkab Madiun itu.
“Itu sudah ditangani Inspektorat. Inspektorat nanti akan memberikan pedoman kepada pengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan (kepada oknum ASN),” ujar Tontro saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Tontro mengatakan, seorang pejabat dilarang menikah siri jika tidak mendapat izin dari atasan langsung.
“Kalau tidak ada izin ya tidak boleh,” ungkap Tontro.
Baca juga: Menelusuri Sumber Mata Air Sendang Kuncen di Kota Madiun
Terkait laporan itu, Tontro mengaku akan memutuskan sanksi yang diberikan kepada oknum pejabat tersebut. Menurutnya, oknum pejabat itu akan dipanggil untuk menindaklanjuti laporan dari VE.
Saat ditanya apakah pejabat tersebut merupakan seorang camat, Tontro mengaku belum mengetahui secara pasti informasi tersebut. Ia masih menunggu laporan dari Inspektorat atau BKD.
“Saya kurang tahu pasti karena saya belum terima laporan,” jelas Tontro.
Sementara itu, Inspektur (Kepala) Inspektorat Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono mengatakan, laporan itu telah diproses.
“Sudah kita tindak lanjuti (laporannya). Dan sudah kami proses,” jelas Agus.
Agus menjelaskan, tim masih mengembangkan laporan dari perempuan berinisial VE tersebut. Inspektorat, kata dia, membutuhkan klarifikasi dukungan data.
Agus berjanji akan menyampaikan rincian kasus itu setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Nanti kalau sudah saatnya kita sampaikan hasilnya,” kata Agus.
Saat ditanya perihal jabatan oknum ASN itu, Agus enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Sementara masih oknum ASN,” tutur Agus.
Jika terbukti bersalah berdasarkan laporan, tambah Agus, pejabat itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti akan kita tentukan sesuai hasil pemeriksaan,” jelas Agus.
Baca juga: Bencana Angin Kencang Landa Madiun Minggu Sore, Jumlah Rumah Rusak Terus Bertambah
Minta Pertanggungjawaban
Sementara itu, VE berharap berkas pengaduan itu segera ditindaklanjuti. Saat membuat laporan, perempuan asal Kota Madiun itu membawa bukti surat nikah hingga video saat ijab qabul.
“Kesini saya membawa surat pengaduan. Selain itu juga bukti-bukti berupa surat nikah siri, terdapat VCD berisi video ijab siri dengan yang bersangkutan dan foto pernikahan siri saya,” ujar VE usai melapor di BKD, pekan lalu.
Dalam laporannya, VE meminta oknum pejabat itu bertanggungjawab dan menikahinya secara sah. Apalagi, ia sudah menikah siri dengan oknum tersebut sejak awal Agustus 2021.
Sejak akhir Agustus 2021, oknum pejabat itu menghilang dan tak bisa dihubungi. Bahkan, oknum pejabat itu juga memblokir seluruh kontak VE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.