Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditelantarkan Usai Nikah Siri, Perempuan Ini Laporkan Oknum ASN Pemkab Madiun ke Inspektorat

Kompas.com - 18/10/2021, 15:33 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial VE (37) melaporkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.

Laporan itu dibuat karena oknum aparatur sipil negara (ASN) itu diduga menelantarkan VE usai menikah secara siri.

VE melaporkan oknum ASN itu ke Kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun pekan lalu.

Sekretaris Dareah Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto membenarkan laporan perempuan yang mengaku dinikahi secara siri oleh oknum ASN Pemkab Madiun itu.

“Itu sudah ditangani Inspektorat. Inspektorat nanti akan memberikan pedoman kepada pengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan (kepada oknum ASN),” ujar Tontro saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Tontro mengatakan, seorang pejabat dilarang menikah siri jika tidak mendapat izin dari atasan langsung.

“Kalau tidak ada izin ya tidak boleh,” ungkap Tontro.

Baca juga: Menelusuri Sumber Mata Air Sendang Kuncen di Kota Madiun

Terkait laporan itu, Tontro mengaku akan memutuskan sanksi yang diberikan kepada oknum pejabat tersebut. Menurutnya, oknum pejabat itu akan dipanggil untuk menindaklanjuti laporan dari VE.

Saat ditanya apakah pejabat tersebut merupakan seorang camat, Tontro mengaku belum mengetahui secara pasti informasi tersebut. Ia masih menunggu laporan dari Inspektorat atau BKD.

“Saya kurang tahu pasti karena saya belum terima laporan,” jelas Tontro.

Sementara itu, Inspektur (Kepala) Inspektorat Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono mengatakan, laporan itu telah diproses.

“Sudah kita tindak lanjuti (laporannya). Dan sudah kami proses,” jelas Agus.

Agus menjelaskan, tim masih mengembangkan laporan dari perempuan berinisial VE tersebut. Inspektorat, kata dia, membutuhkan klarifikasi dukungan data.

Agus berjanji akan menyampaikan rincian kasus itu setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Nanti kalau sudah saatnya kita sampaikan hasilnya,” kata Agus.

 

Saat ditanya perihal jabatan oknum ASN itu, Agus enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Sementara masih oknum ASN,” tutur Agus.

Jika terbukti bersalah berdasarkan laporan, tambah Agus, pejabat itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti akan kita tentukan sesuai hasil pemeriksaan,” jelas Agus.

Baca juga: Bencana Angin Kencang Landa Madiun Minggu Sore, Jumlah Rumah Rusak Terus Bertambah

Minta Pertanggungjawaban

Sementara itu, VE berharap berkas pengaduan itu segera ditindaklanjuti. Saat membuat laporan, perempuan asal Kota Madiun itu membawa bukti surat nikah hingga video saat ijab qabul.

“Kesini saya membawa surat pengaduan. Selain itu juga bukti-bukti berupa surat nikah siri, terdapat VCD berisi video ijab siri dengan yang bersangkutan dan foto pernikahan siri saya,” ujar VE usai melapor di BKD, pekan lalu.

Dalam laporannya, VE meminta oknum pejabat itu bertanggungjawab dan menikahinya secara sah. Apalagi, ia sudah menikah siri dengan oknum tersebut sejak awal Agustus 2021.

Sejak akhir Agustus 2021, oknum pejabat itu menghilang dan tak bisa dihubungi. Bahkan, oknum pejabat itu juga memblokir seluruh kontak VE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com