Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku adalah pacar korban. Pelaku membunuh korban menggunakan racun.
Motifnya, pelaku takut dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Meski, setelah autopsi terungkap korban tidak hamil.
Baca juga: Terungkap, Remaja Putri yang Dibunuh Pacar di Kediri Ternyata Tak Hamil
Atas kasus pembunuhan itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, pihak tersangka melalui pengacaranya berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka beralasan tersangka masih anak-anak dan dianggap menjadi korban kebohongan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.