Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal menyatakan, selain menilang pemiliknya, sepeda motor yang diamankan akan ditahan untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan.
Tak hanya itu, orang tua pelaku balap liar harus hadir saat mengambil kendaraan usai mengikuti sidang dan membayar denda tilang.
Selain itu, pelaku balap liar harus menunjukkan kelengkapan surat dan mengembalikan kendaraan sesuai spektek usai sidang tilang di Kantor Kejaksaan.
Rizal meminta agar para pemuda melakukan hal yang positif serta tidak menciptakan kegiatan yang membahayakan diri dan orang lain.
Tak hanya itu, semua warga juga diminta untuk tertib berlalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.