Kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp 500 juta untuk bangunan dan Rp 2,7 miliar untuk barang dan unit kendaraan.
Tangkap pelaku
polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Hasilnya, kuat dugaan ada yang dengan senjaga membakar garasi tersebut.
Dugaan itu juga diperkuat dengan rekaman kamera pengawas atau closed cicuit televison (CCTV) yang memperlihatkan pelaku.
Bukti kuat lainnya, polisi mendapatkan korek api sebagai bukti serta pernyataan saksi yang melihat pelaku keluar dari gudang sebelum kebakaran terjadi.
Berdasarkan bukti itu, polisi akhirnya menangkap AK di mesnya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat AK dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.