Jenazah korban dibawa ke ruang forensik RSUD Djasamen Saragih untuk diautopsi. Sedangkan pelaku ditangkap di Kompleks Sopo Godang, Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Barat, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tongkat yang dipakai pelaku sudah dicuci oleh pelaku. Pelaku setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri kita langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.
Polisi belum bisa memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku berasal dari Aceh dan tidak punya pekerjaan serta rumah di Kota Pematangsiantar.
Baca juga: Gudang Apotek di Pematangsiantar Terbakar, Stok Obat-obatan Dilahap Api
“Jadi kita belum bisa memastikan. Jadi nanti kita akan periksa lebih lanjut. Itu nanti masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Selain tongkat besi yang digunakan pelaku, polisi juga menyita pisau, gunting, dan uang tunai Rp 6.730.000, serta sejumlah barang yang dibawa pelaku.
“Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP penganiayaan terhadap orang sehingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.