Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Siliwangi Jurusan Cipatat-Cianjur-Sukabumi Kembali Beroperasi

Kompas.com - 23/09/2021, 17:32 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

CIANJUR, KOMPAS.com - PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengoperasikan Kereta Api Siliwangi jurusan Cipatat-Cianjur-Sukabumi.

Namun, karena masih dalam kondisi pandemi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang, terutama soal protokol kesehatan.

"Penumpang harus mematuhi prokes ketat. Saat menggunakan jasa kereta api harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan wajib menujukkan surat sudah divaksin, minimal dosis pertama," kata Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo kepada Antara, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Mulai 24 September, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun KA Turun Jadi Rp 45.000

Ia menjelaskan, calon penumpang tidak perlu membawa dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya, karena sudah tidak menjadi syarat untuk naik kereta api.

Penumpang cukup menunjukkan surat vaksin dan dalam kondisi sehat.

Sedangkan untuk tiket yang tersedia, setiap perjalanan hanya bisa diisi 50 persen dari kapasitas yang ada di masing-masing kereta api, termasuk KA Siliwangi.

Sementara untuk jam beroperasi masih tetap sama, baik dari Cipatat maupun dari Sukabumi.

"Kami masih melakukan penyesuaian pelayanan selama pandemi, sehingga pelayanan tetap dapat diberikan setelah aturan PPKM dilonggarkan. Namun, calon penumpang dan pelanggan tetap harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru," kata Kuswardoyo.

Baca juga: Ini Titik Potensi Banjir akibat Proyek Kereta Cepat, Terparah di Bandung Barat, serta Mitigasi KCIC

Nantinya, surat vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta.

Data vaksinasi otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Calon penumpang harus menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.

"Kalau data tidak muncul di layar komputer, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang," kata dia.

Sedangkan untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Calon penumpang di bawah usia 12 tahun masih dilarang untuk naik kereta api, sesuai dengan Instruksi Mendagri. Kami berharap, dengan kembali beroperasinya KA Siliwangi, semua pihak dapat menekan angka penularan," kata Kuswardoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com