Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Hasil Curiannya Mogok, Pria di Lombok Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Kompas.com - 22/09/2021, 16:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - S (36), warga Kelurahan Semoyang, Lombok Tengah, NTB diamankan polisi karena mencuri motor Scoppy warna merah putih dengan nomor polisi DR 5676 TS.

Ia ditangkap karena motor hasil curiannya mogok di tengah jalan.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/8/2021). Saat itu pemilik motor yang bernama Sonim memarkir motornya di samping warung nasi di Kelurahan Leneng.

Tak lama kemudian S dan rekannya datang mengambil motor milik Sonim.

Baca juga: Pencuri Tinggalkan Motor Curian karena Mogok di Jalan, Pelaku Dilumpuhkan Polisi karena Mencoba Kabur

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan aksi S dan rekannya diketahui pemilik warung yang langsung meneriaki maling kepada dua pelaku.

"Setelah itu tidak lama pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir di samping warung ke arah timur, saat pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang dilihat oleh pemilik warung nasi dan spontan berteriak maling," kata Redho.

Namun baru berjalan sekitar 100 meter, motor hasil curian yang mereka bawa mogok. Dua pelaku itu pun memilih meninggalkan motor dan langsung kabur.

Baca juga: Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda 30 Tahun Dibekuk Polisi

Tak lama kemudian salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan polisi.

S dan motor hasil curiannya kemudian dibawa ke Polsek Praya. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah Praya.

Polisi terpaksa menembak kaki S saat berusaha kabur pada Rabu (22/9/2021). Saat itu S diminta untuk menunjukkan salah satu TKP tempat ia mencuri.

Baca juga: Curiga Banyak Motor Keluar Masuk, Ternyata Tempat Transaksi Motor Curian, 1 Tahun 40 Unit Terjual

"Saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha untuk melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur (kaki ditembak)," kata Iptu Redho.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com