Untuk menyembuhkan korban, SP punya syarat, yakni korban harus melepaskan seluruh perhiasannya.
SP lantas memasukkan perhiasan-perhiasan itu ke dalam amplop yang disebutnya amplop suci. Tersangka berdalih, amplop itu didapat dari sebuah pondok pesantren.
Kata SP, perhiasan yang dimasukkan dalam amplop akan berlipat jumlahnya setelah korban sampai rumah. Hanya saja, amplop tersebut hanya boleh dibuka ketika korban tiba.
Baca juga: Tergoda Gandakan Uang, Warga Bantul Ditipu Dukun Gadungan Rp 130 Juta, Ini Ceritanya
Selain itu, tersangka juga meminta korban untuk berjalan memetik bunga segar yang nantinya diberikan kepadanya.
"Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, tersangka menukar amplop berisi perhiasan dengan amplop yang berisi batu kerikil," beber Edi.
Selepas ritual, SP meninggalkan korban dan PJ. PJ kemudian dijemput tersangka SY.
Seusai berpisah, barulah korban merasa janggal. Dengan ragu-ragu, korban membuka amplop. Dia kaget karena isinya batu kerikil, bukan perhiasannya.
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Gombong.
Baca juga: Lulusan STM Jadi Dokter Gadungan, Buka Praktik Keliling dari Desa ke Desa di Mojokerto
Tersangka SP ditangkap pada 29 Juli di daerah tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, M Iqbal | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.