KEBUMEN, KOMPAS.com- Seorang kiai sakti gadungan berinisial SP (30) diamankan Kepolisian Resor Kabumen, Jawa Tengah karena diduga melakukan aksi penipuan.
Tersangka warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas ini ditangkap atas dasar laporan seorang nenek berinisial RA (61) warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen.
Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan, aksi penipuan tersangka dilakukan pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di depan bekas pabrik eternit di Jalan Yos Sudarso, Gombong.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Akui Kesulitan Terapkan One Gate System untuk Saring Wisatawan Masuk
Aksinya dilakukan tersangka bersama dua rekan lain yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai orang sakti yang bisa mengobati segala jenis penyakit. Termasuk keluhan penyakit korban bisa disembuhkan oleh tersangka," kata Edi Wibowo saat konferensi pers, Rabu (15/8/2021).
Edi menuturkan, penipuan bermula saat tersangka SP berpapasan di Jalan Yos Sudarso, Gombong. Pertemuan itu telah diatur sedemikian rupa hingga korban tidak menyadari hal tersebut.
“Tersangka SP berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah menunjukkan arah, tiba-tiba datang tersangka lain berinisial PJ (70) yang mengatakan bahwa SP adalah kiai sakti,” ujarnya.
Dengan penuh tipu daya, tersangka PJ lalu mengajak korban kembali menghampiri SP untuk membuktikan kesaktiannya.
Saat itulah korban masuk ke dalam perangkap. Setelah duduk bertiga, korban diminta untuk menyerahkan uang kertas pecahan Rp,2000.
“Oleh tersangka SP, uang itu dilipat dan diberikan kembali pada korban sambil pura-pura membaca doa. Saat dibuka uang Rp 2.000 itu berubah menjadi pecahan Rp 10.000,” terangnya.
Namun, Edi menjelaskan, trik itu adalah salah satu keterampilan kecepatan tangan yang mudah dipelajari oleh siapapun. Trik ini pula yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban.
Setelah korban yakin SP adalah kiai sakti yang doanya bisa dikabulkan, korban minta agar selalu diberikan kesehatan.
"Tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan syarat seluruh perhiasannya harus dilepas dari badannya. Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan tersangka," jelas Edi.
Tersangka berdalih, amplop itu adalah amplop suci dari sebuah pondok pesantren. Amplop tersebut hanya boleh dibuka saat korban tiba ke rumah. Sebab perhiasan itu akan berlipat jumlahnya jika dibuka di rumah.
Selain itu, tersangka juga memberikan syarat lain agar terapinya tuntas. Korban harus berjalan memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.