"Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, tersangka menukar amplop berisi perhiasan dengan amplop yang berisi batu kerikil," katanya.
Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ.
PJ saat itu dijemput tersangka lain inisial SY yang berstatus DPO juga. Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar.
Saat mereka saling berpisah barulah korban merasa janggal. Dengan ragu-ragu korban membuka amplop dan ternyata isinya bukan lagi perhiasan melainkan batu kerikil.
Sadar menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan ke Polsek Gombong. Tersangka berhasil ditangkap Polsek Gombong pada Kamis (29/7/2021) di daerah tempat tinggalnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gram atau sekitar Rp25 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.