KETAPANG, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial YK (58) asal Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap aparat kepolisian.
YK diduga menganiaya rekan kerjanya berinisial MF (30) dengan senjata tajam jenis parang hingga tewas.
“Korban MF mengalami luka parah dan tewas di lokasi kejadian,” kata Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat dihubungi wartawan, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Gara-gara Sering Di-bully, Petani di Tuban Bacok Tetangga hingga Tewas
Yani menerangkan, perkara tersebut terjadi di area perumahan karyawan sebuah perkebunan kelapa sawit Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Ketapang, Minggu (12/9/2021) pukul 01.30 WIB.
Penganiayaan hingga menyebabkan kematian tersebut, terang Yani, diduga berawal dari ketersinggungan pelaku karena dimaki-maki dengan kata kasar dan sebelumnya terlibat cekcok dengan korban. Pelaku pun naik pitam.
“Keduanya juga dalam pengaruh minuman keras,” terang Yani.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Tertekan karena Dituduh Selingkuh, Istri Bacok Suami hingga Tewas di Riau
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat kabur dari lokasi kejadian namun berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” tutup Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.