PALEMBANG, KOMPAS.com - PT Kerta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang kini mewajibkan seluruh penumpang tujuan Lampung dan Kota Lubuk Linggau untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebelum melakukan keberangkatan.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, syarat tersebut merupakan penerapan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 69 tahun 2021.
Adapun selain melampirkan bukti keterangan hasil rapid test Antigen maupun PCR, penumpang juga wajib sudah mendapat vaksin, minimal dosis pertama.
Baca juga: KA Bandara di Medan Kembali Beroperasi Mulai 1 September
"Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA," kata Aida dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Aida menjelaskan, apabila nantinya data penumpang tak keluar, maka petugas akan melakukan pemeriksaan secara manual dengan meminta kartu vaksin kepada calon penumpang.
Baca juga: Syarat Perjalanan KA Mulai 14 September 2021, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin atau PeduliLindungi
"Untuk penumpang usia di bawah 12 tahun belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan kererta api," ujarnya.
Selain itu, menurut Aida pemeriksaan hasil PCR untuk calon penumpang berlaku selama 2x24 jam. Sedangkan untuk hasil rapid test Antigen hanya berlaku 1x24 jam.