AMBON,KOMPAS.com- Istri anggota Brimob di Tual, Maluku berinisial CS diduga telah menipu puluhan orang melalui arisan online sebesar Rp 1,2 miliar.
Polres Maluku Tenggara memastikan memproses kasus arisan online yang melibatkan CS.
Baca juga: Jadi Bandar Arisan Online, Istri Anggota Brimob di Maluku Tipu Warga hingga Rp 1,2 Miliar
Kepala Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Hamin Siompo mengatakan, saat ini polisi telah memeriksa lima orang saksi.
“Untuk kasus arisan online itu sudah lima orang yang kita mintai keterangan, dari lima orang itu ada dua korban yang melapor dan juga terlapor yang kita sudah periksa,” kata Hamin kepada Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Kasus tersebut belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Polisi masih terus mendalami kasus itu dan masih berencana memeriksa saksi lainnya.
Hamin memastikan, apabila keterangan saksi sudah dianggap cukup, maka status akan dinaikkan.
“Nanti kita periksa saksi-saksi baru kita gelar perkara apakah masih perlu pemeriksaan saksi atau kita langsung gelar perkaranya,” ujarnya.
Minta korban lainnya melapor
Dalam kasus arisan online ini, diduga ada sebanyak 57 orang yang menjadi korban.
Sayangnya, hingga kini baru dua orang yang melaporkan kasus itu ke polisi untuk diproses secara hukum.
“Sampai saat ini masih 57 orang yang diduga menjadi korban tapi baru dua yang melapor. Kami berharap para korban semuanya bisa melapor agar kita bisa mintai keterangannya,” ujarnya.
Baca juga: Cerita Dessy, Korban Arisan Online Istri Anggota Brimob, Dijanjikan Untung Rp 15 Juta dalam 2 Minggu