Korban pun tersengat listrik tegangan tinggi hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pelaku mengaku lupa mematikan listrik yang dipasang pada jerat atau perangkap babi miliknya saat pagi hari, hingga menelan korban jiwa.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti aki dan beberapa kabel listrik yang digunakan pelaku saat memasang perangkap babi.
Baca juga: Mau Direnovasi Menteri, Pasar Bawah Bukittinggi Terbakar, 300 Lapak Jadi Abu
Akibat kelalaiannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Atas kejadian itu, polisi mengimbau agar warga yang hendak mengusir babi dari lahannya tidak menggunakan seterum listik karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, termasuk pemilik perangkap sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.