Sementara itu, satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menduga, aksi bejat PPH dilakukan selama dua tahun, antara (2016-2018).
Hingga saat ini, keenam korban pelecehan PPH yang sudah melapor adalah J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).
Di hadapan polisi, PPH mengaku semasa remaja ternyata menjadi korban pelecehan seksual.
Namun, PPH membantah aksinya terhadap enam siswanya adalah aksi balas dendam.
Dirinya justru mengaku ketagihan ketika korban pertama tak melawan dan menuruti kemauannya.
“Awalnya coba-coba. Lalu saya ketagihan,” ujar PPH saat kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).
Saat ini PPH telah ditangkap dan terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau dendak paling banyak Rp 5 miliar.
“Tersangka juga kami jerat dengan pasal 292 tentang percabulan sesama jenis kelamin dengan korban anak-anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.